Friday, July 29, 2016

PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU GURU



BAB I...

PENDAHULUAN


Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak jelas. Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah , orang tua dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/ madrasah ) diperlukan sebuah tata kelola ( manajemen ) yang bagus, karena ketika sebuah lembaga pendidikan dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya ( kepala sekolah/ madrasah ) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas. Sekolah/ madrasah yang baik harus dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah pilihan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 kependidikan, bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan pendidikan kita akan semakin tidak jelas, karena dipimpin oleh bukan ahlinya.
            Namun demikian peran supervisor ( pengawas sekolah/ madrasah ) sangat mendukung, karena tanpa adanya pengawas yang ahli ( professional ) maka tidak mungkin juga sebuah sekolah/ madrasah akan berjalan baik dan bermutu. Salah satu mutu pendidikan ( sekolah/madrasah ) sangat ditentukan oleh pengawas yang professional, kepala sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang professional ( berkualitas) hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu baik.
            Kalau kita analisa bersama kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para pengawas kita dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan dan bimbingan kepada guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan pengawas tersebut masih pas-pasan, hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para dewan guru. Idealnya seorang pengawas harus lebih pintar dan mampu dari dalam hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan.  
Namun kenyataannya masih ada pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga yang sudah terampil hal ini masih belum memadai.
            Permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya pembinaan terhadap guru disekolah.  Untuk meningkatkan mutu pendidikan diharapkan adanya rekruetmen para calon pengawas yang memang masih muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan pengawas dalam pembimbingan  terhadap guru perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, simpusiom. Solusi yang perlu kita lakukan adalah pengawas sekolah/ madrasah harus benar- benar orang yang ahli dalam bidang kepengawasan kalau hal demikian adanya maka kita yakini bersama kualitas ( mutu ) pendidikan semakin lebih baik.




BAB III...

PEMBAHASAN

PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU GURU

A. Pengertian Pengawas...
Pengawasan dapat diartikan  sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti  yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins dalam Sudjana (2006:5).
Selanjutnya Burhanuddin (2004:284) mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.[[1]]
Dalam perkembangan berikutnya supervisi selanjutnya dikenal istilah penilikan  dan pengawasan mempunyai pengertian suatu kegiatan yang bukan hanya mencari kesalahan objek pengawasan itu semata-mata, tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik, untuk dikembangkan lebih lanjut. Pengawas bertugas melakukan pengawasan, dengan memperhatikan semua komponen sistem sekolah/madrasah dan peristiwa yang terjadi sekolah/ madrasah ( Piet Sehartian ; 1997 ).
Pengawasan identik dengan supervisi, menurut Good Carter dalam Suhertian (2000:18) mengartikan bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
Selanjutnya Syaiful ( 2010:90 ) dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.
Dari beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
Lucio dan McNeil ( 1989 ) mendifinisikan supervisi meliputi   :
a.         Tugas perencanaan, yaitu untuk menetapkan kebijaksanaan dan program.
b.         Tugas administrasi, yaitu pengambilan keputusan serta pengkoordinasian melalui   konsultasi dalam upaya memperbaiki kualitas pembelajaran.
c.         Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum.
d.         Melaksanakan demonstrasi mengajar guru- guru .
e.         Serta melaksanakan penelitian.

Sergiovanni dan Starrat  ( 1980 ) berpendapat bahwa tugas utama supervisi adalah perbaikan situasi pembelajaran disekolah/ madrasah.
Dari definisi tersebut, kelihatannya ada kesepakatan umum, bahwa kegiatan supervisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran ( pembelajaran ). Perbaikan itu dilakukan  melalui peningkatan kemampuan profesioanl guru dalam melaksanakan tugasnya. Untuk memudahkan kita dalam memahami supervisi pengajaran, supervisor diupayakan untuk memberikan bantuan kepada guru-guru dalam memperbaiki proses pembelajaran. Proses pembelajaran agar berjalan dengan baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Kualitas guru dari segi keilmuan.
b.         Kemampuan dalam melaksanakan metode pembelajaran dengan baik.
c.         Variasi model-model pembelajaran hendaknya dapat menyentuh dan memberdayakan    kreativitas siswa baik secara individual maupun secara kelompok.
d.         penilaian seyogyanya dilakukan secara terus-menerus agar gambaran tingkat keberhasilan siswa semakin jelas. Oleh karena itu bagi seorang guru harus dapat melaksanakan persyaratan yang dimaksud.

B.  Ladasan Hukum Pengawas
Adapun yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. ( PP nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan ).Selanjutnya untuk memperkuat kedudukan pengawas diterbitkan peraturan menteri Pendidikan Nasional no. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
 
 
C.  Tujuan dan Prinsip Supervisi Pendidikan
Tujuan supervisi pendidikan ialah memberikan layanan atau bantuan untuk meningkan kualitas mengajar guru di dalam kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru. Pendapat ini sesuai dengan apa yang dikemukakan Olive bahwa sasaran ( domain ) supervisi pendidikan ialah :

1). Mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan disekolah/ madrasah.
2). Meningkatkan proses belajar mengajar disekolah/ madrasah.
3). Mengembangkan seluruh staf di sekolah/ madrasah.
Permasalahan yang sering muncul kepermukaan bahwa bagaimana melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan baik di sekolah ataupun di madrasah yang terpenting adalah agar pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif. Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan merasa diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif. Bila demikian, maka prinsip supervisi dilaksanakan adalah  :

a.         Prinsip Ilmiah maksudnya : Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses pembelajaran. Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan kontinu. 
b.         Prinsip Demokratis maksudnya  : Layanan/bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman dalam mengembangkan tugasnya.
c.         Prinsip Kerjasama maksudnya   : Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support/ mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
d.         Prinsip Konstruksi dan Kreatif maksudnya  : Setiap guru akan termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan ( Piet Sehartian, 2008).

D.  Pengertian Pengawas  Sekolah
Kepengawasan dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut Azhari menyebutkan bahwa: “supervisi secara etimologis  berasal dari Bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan atau kepengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata Super berarti  atas atau lebih dan Visi berarti lihat, tilik, awasi[[2]]. Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Atau setidaknya seorang supervisor harus memiliki pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah dalam binaaanya. Berhubungan dengan kepengawasan, Sagala mengartikan “pengawas sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang mempunyai arti khusus yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personal atau lembaga”[[3]].
Pada pengertian di atas Sagala melihat secara detil pada fungsi kepengawasan yaitu membantu lembaga dan personal yang bekerja pada lembaga tersebut supaya melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi. Untuk mencapai itu semua tentu perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan agar mutu personal mampu memenuhi keinginan lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan pendidikan tentu tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus memiliki mutu dan bekerja secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
Pengawasan identik dengan supervisi, bila dilihat dari makna kepengawasan yang penulis sebutkan di atas kepengawasan pendidikan dan supervisi pendidikan  merupakan satu kesatuan maksud,  kepengawasan dan supervisi merupakan usaha membimbing, membina mengarahkan personil atau lembaga  sehingga mencapai mutu personil dan lembaga yang diinginkan agar tetap bekerja dalam bingkai prosedur yang  telah ditetapkan. Carter (Daryanto) mengartikan bahwa supervisi adalah “usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran[6].Dari pengertian diatas, supervisi dimaksud adalah peran dari petugas kepengawasan dalam membimbing pelaku pendidikan seperti guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan seperti yang diharapkan.
Jadi, diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan memberi pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada pengawas tingkat dasar yang bekerja atau diangkat sebagai PNS dalam lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.


E.  Fungsi Pengawas Sekolah...
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.[[4]]
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.      Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2.      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3.      Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4.      Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5.      Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:

1.      Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
2.      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.      Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4.      Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

F.  Tugas Pokok Pengawas Sekolah...
Seperti yang penulis sebutkan diatas melihat kinerja pengawas berarti menilai apakah tugas-tugas kepengawasan sudah terlaksana seperti diharapkan. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. [[5]]
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas, menurut Sudjana maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:

1.         Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.         Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.         Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.         Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.         Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.         Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7.         Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.         Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.         Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan[[6]].
Dari uraian diatas, dapat digambarkan dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi, perencanan program pengawas, pelakasanaan progran kerja pengawas, melaksanakan evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja pengawas  dapat diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam hal ini, Sudjana mejelaskan bahwa berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas meliputi: ”(1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut”[8]. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada tugas pokok yang behubungan dengan pembinaan terhadap guru, yaitu tugas akademik.
 
 
G.  Pengertian Guru...
Guru atau pendidik menurut Hadari Nawawi dalam Ramayulis (2006:58) adalah orang-orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggungjawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.

H.   Profesionalisme Guru...
Untuk menjadi guru yang professional harus memiliki beberapa kompetensi. Menurur Undang-undang nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyakan bahwa guru profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
a.       kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
b.      kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,  dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
c.       kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
d.      kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara  efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Menjadi guru yang profesional guru harus memiliki kompentensi profesional, Menurut Sanjaya (2010:18 )  kompentensi tersebut adalah :

a.         Kemampuan untuk nmenguasai landasan pendidikan
b.         Pemahaman akan bidang psikologi pendidikan
c.         Kemampuan dalam penguasaan materi... pelajaran
d.         Kemampuan dalam mengaplikasikan... metodelogi dan strategi pembelajaran
e.         Kemampuan merancang dan memanfaatkan media dan sumber belajar
f.          Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
g.         Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang seperti administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
h.         Kemampuan melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah


I .  Peranan Pengawas Sekolah  Terhadap  Profesionalisme Guru
Peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam profesional. Untuk lebih jelas peranan Pengawasan atau Supervisi meliputi: (1) supervisi akademik, dan (2) supervisi manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam hal: 

a)         merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan
b)         melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,
c)         menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan,
d)         memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
e)         memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
f)         melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
g)         memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
h)         menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
i)          mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j)          memanfaatkan sumber-sumber belajar,
k)         mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
l)          melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
m)        mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
a.         patner (mitra) guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
b.         inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
c.         konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya
d.         konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
e.         motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi: (a) administrasi kurikulum, (b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (d) administrasi tenaga kependidikan, (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi hubungan/madrasah dan masyarakat, dan (g) administrasi persuratan dan pengarsipan.( Sahertian,2000 : 28-30)
Menurut Oliva dalam Syaiful (2010:103 ) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara professional yaitu ;

a.         Membantu guru membuat perencanaan pembelajaran
b.         Membantu guru untuk menyajikan pembelajaran
c.         Membantu guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d.         Membantu guru untuk mengelola kelas
e.         Membantu guru dalam mengembangkan kurkulum
f.          Membantu guru dalam mengevaluasi kurikulum
g.         Membantu guru dalam program pelatihan
h.         Membantu guru dalam bekerja sama
i.          Membantu guru dalam mengevaluasi diri
Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi  pendidikan, agar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan member manfaat untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a.       Ilmiyah
b.      Demokratis
c.       Kooperatif
d.      Kontruktif dan kreatif
e.       Realistic
f.       Progresif
g.      Inovatif (Syaiful,2010:97 )
            
J.    ...Usaha Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Guru 
Usaha untuk memberi kemampuan) (Oxfort English Dictionary). Makna tersebut mensyiratkan bahwa konsep pening­katan kualitas pendidikan belum mengoptimalkan pada pemberdayaan kinerja guru, yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Pem­ber­dayaan tenaga pendidik merupakan perwujudan capacity building yang bernuansa pada pemberdayaan sumber daya manusia tenaga pendidik melalui pengembangan berbagai kemampuan (kinerja) dan tanggungjawab serta suasana sinergis antara pemerintah dalam pengembangan berbagai kemampuan (kinerja) dan tanggungjawab serta suasana sinergis antara pemerintah (government) dengan guru. Upaya optimalisasi kinerja guru yang ber­kelanjutan merupakan faktor yang penting dibanding faktor lainnya dalam peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini telah disadari dan dilakukan oleh peme­rintah  melalui penugasan studi lanjut, berbagai training dan penataran pada guru. Studi lanjut diperuntukkan bagi guru-guru Sekolah Dasar yang belum me­miliki kualifikasi  SDM yang menguasai iptek cenderung memanfaatkan teknologinya untuk menguasai SDA .[[7]]
Menurut Sutaryat, 67: 2005  mengatakan bahwa masalah-masalah umum yang yang dihadapi dalam tugas mengajar dan mendidik mencakup   :
1.         Membantu guru dalam menterjemahkan kurikulum kedalam makna sebuah pendidikan.
2.         Membantu guru-guru dalam meningkatkan program belajar mengajar yakni membantu merancang bangun program pembelajaran, membantu dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, serta membantu dalam menilai proses dan hasil belajar mengajar.
3.         Membantu guru dalam menghadapi kesulitan dalam mengajarkan tiap mata pelajaran.
4.         Membantu guru dalam memecahkan masalah- masalah pribadi ( personal problem ).

Oleh karena itu betapa pentingnya supervisi yang diberikan kepada guru-guru dalam tugas mengajar dan mendidik sampai saat ini masih bersifat umum ( general supervision). Yang dibicarakan menyangkut masalah kegiatan belajar mengajar yang bersifat umum. Usaha meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar, perlu pemahaman ulang. Mengajar tidak sekadar mengkomunikasikan pengetahuan agar diketahui subjek didik, tetapi mengajar harus diartikan menolong si pelajar agar mampu memahami konsep- konsep dan dapat menerapkan konsep yang dipahami. Selain itu mengajar harus dipersiapkan dengan baik. Guru perlu menyediakan waktu untuk mengadakan persiapan yang matang termasuk persiapan batin. Guru-guru dimotivasi agar selalu berusaha untuk merancangkan apa yang akan disajikan. Mempersiapkan diri agar tampil dalam mengajar dan menilai dengan tepat serta bertanggung jawab atas tugas mengajarnya. Bantuan yang diberikan dalam hal sebagai berikut   :

a.       Merancangkan program belajar mengajar.
b.      Melaksanakan proses belajar mengajar.
c.       Menilai proses belajar mengajar.
d.      Mengembangkan manajemen kelas .

Sebenarnya kalau kita melihat dilapangan tentang bagaimana guru sekarang dalam hal indikator kinerja serta pembinaan nilai-nilai peningkatan kualitas siswa  antara lain   :

a.         Masih ada guru dalam melaksanakan tugas tidak sepenuhnya, dikarenakan dengan beberapa alasan; sibuk, urusan rumah tangga, arisan dan lain-lain.
b.         Dengan terbitnya Undang- undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang sangat menjanjikan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat bahwa guru dan dosen sudah memiliki nilai tambah yang luar biasa maksudnya guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh Undang- undang dan mereka berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dengan melalui potofolio dan juga lulus pendidikan dan latihan (PLPG).
c.        Cukup banyak para guru yang belum diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dilingkungan tempat mereka bekerja. Kemudian masih ada diantara mereka belum termotivasi untuk peran serta dalam kegiatan workshop, KKG,MGMP, seminar. Hal ini dikarenakan berbagai macam alasan dan sebagainya.
            Oleh karena itu mari kita bersama- sama untuk memberikan motivasi kepada guru-guru kita kedepan agar selalu memperkaya diri dengan keilmuan serta mampu meningkatkan kinerjanya dengan baik demi terlaksanya SDM yang berkualitas sehingga akan melahirkan siswa/ siswi yang berkualitas juga.

K.  Peningkatan Proses Pembelajaran...
            Menurut Budimansyah, 47 : 2003 memperbaiki proses pembelajaran harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Hal ini peran dari supervisor ( pengawas dan kepala sekolah )  sangat diharapkan karena dia merupakan orang yang  harus memikirkan kemajuan pendidikan di tingkat sekolah/ madrasah.
            Kegiatan belajar siswa yang dilaksanakan  di bawah bimbingan guru. Guru bertugas merumuskan tujuan- tujuan yang hendak dicapai padfa saat pembelajaran. Untuk mencapai tujuan itu guru merencangkan sejumlah pengalaman belajar. Yang dimaksud pengalaman belajar adalah segala yang diperoleh siswa sebagai hasil dari belajar ( learning experience ). Belajar ditandai mengalami perubahan tingkah laku, karena memperoleh pengalaman baru ( Peit Sehartian, 2008 ).
         Melalui perolehan pengalaman pembelajaran peserta didik memperoleh pengertian, sikap penghargaan, kebiasaan, kecakapan, dan lainnya. Agar peserta didik memperoleh sejumlah pengalaman belajar, maka mereka harus melakukan sejumlah kegiatan pembelajaran. Mari kita cermati bersama beberapa kegiatan belajar menurut Paul B. Diedrich  yakni :
a.         Kegiatan mengamati  ( visual activities ) maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan indera penglihatan ( membaca, melihat).
b.         Kegiatan mendengarkan ( listening activities ) maksudnya kegiatan mendengarkan.
c.         Kegiatan menggambarkan ( drawing activities ) maksudnya adalah melakukan kegiatan menggambar atau melukis membuat grafik.
d.         Kegiatan melalui gerak/ motor ( motor activities ) maksudnya kegiatan yang menggunakan gerak tubuh, misalnya role playing, dramatisasi, dan simulasi.
e.         Kegiatan mental ( mental activities ) maksudnya kegiatan yang banyak menggunakan pikiran/ mental seperti menanggapi, menganalisis, memecahkan masalah, mengambil keputusan.
f.          Kegiatan emosional yaitu kegiatan yang menggunakan perasaan seperti merasakan indahnya pemandangan , gembira, tenang, menghayati sesuatu.
           Dengan berbagai  kegiatan siswa akan memperoleh sejumlah pengalaman belajar ( learning experience ). Belajar bukan saja menguasai sejumlah materi pengetahuan, tapi memperoleh sejumlah pengalaman belajar. Bagaimana cara menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan adalah salah satu usaha perbaikan proses belajar mengajar. Selain itu juga perlu dikembangkan kemampuan dan menilai hasil belajar dan proses belajar. Setiap guru yang selesai mengajar bertanya pada dirinya apakah bahan yang disajikan dapat dikuasai oleh subjek didik. Supervisor dapat mendorong guru- guru untuk mengembangkan berbagai model rancangan pembelajaran.



  
BAB  IV
PENUTUP...

Kesimpulan
Adapun kesimpulannya adalah ;
1.         Pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan memberi pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
2.         Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial, mencakup kegiatan inspecting, advising, monitoring, coordinating dan reporting.
3.         Guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
4.         Peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam professional, meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Saran...
Adapun saran-saran yang dapat diberikan adalah :
Kepada para pembaca kami sarankan bahwa tulisan ini sangat sederhana sekali dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena kami yakin bahwa referensi yang kami baca juga sangat minim. Oleh karena itu, luangkanlah waktu sedikit untuk mengoreksi kembali apa yang sudah kami paparkan di atas. Mudah-mudaan sumbangsih pemikiran dan saran yang akan pembaca berikan kepada kami dapat membuat makalah ini lebih berguna bagi kita semua.



[1] Daryanto, H.M. Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 170
[2] Azhari, Ahmad. Supervisi Rencana Program Pembelajaran, ( Jakarta, Depag, 2008) hal.1
[3] Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran..., hal. 89
[4] Dharma, Surya.  Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. ( Jakarta, depdiknas,2008), hal. 14
[5] https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/08/tugas-pokok-fungsi-hak-dan-wewenang-pengawas-sekolahsatuan-pendidikan/
[6] Sudjana, Nana. Standar Mutu..., hal. 17
[7] http://bdkbanjarmasin.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=93


    https://www.youtube.com/watch?v=_7-F9ZSX6VQ

No comments:

Post a Comment